) jadi gelarnya menjadi S. Surat Izin Kerja Apoteker (“SIKA) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran. Mendeteksi terjadinya diskrepansi (perbedaan) sehingga dapat mencegah duplikasi obat ataupun dosis ya. CO. Tenaga teknis kefarmasian terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Apoteker pun bisa kerja pada instalasi kefarmasian mana pun baik Klinis, Komunitas maupun Industri. Walau masih menggunakan istilah yang sama yaitu Pekerjaan kefarmasian, definisi pekerjaan kefarmasian di UU No. Tidak ada apoteker khusus, pelayanan informasi obat dilayani oleh semua apoteker instalasi farmasi di jam kerja dan tidak ada pelayanan informasi obat diluar jam kerja. Dalam penyelidikan bahan herbal dan bahan kimia, pekerjaan farmasi yang dapat dianggap sebagai pelopor dari ilmu-ilmu modern kimia dan farmakologi, sebelum perumusan metode ilmiah. Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di Fasilitas Produksi atau Fasilitas Distribusi/Penyaluran hanya dapat diberikan 1 (satu) SIPA sesuai dengan tempatnya bekerja. PP No. Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker”. 2. 4 No. 5/1997 tentang Psikotropika:Dalam Permenkes No 889/MENKES/PER/V/2011 telah dijelaskan bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan teknis kefarmasian. , M. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucap sumpah jabatan Apoteker, mereka yang berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker. 2. 8 R. Belum Tersedia. BAB III UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 6 Unsur dan sub unsur kegiatan Apoteker yang dinilai angka. Jika Apoteker akan melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran, maka Apoteker wajib memiliki Surat Izin Kerja (SIK). Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. PEKERJAAN KEFARMASIAN adalah nomenklatur yang digunakan dalam UU 23/1992 untuk menyebut PRAKTIK KEFARMASIAN di UU 36/2009, sehingga seharusnya nomenklatur PEKERJAAN KEFARMASIAN, tidak lagi dapat digunakan karena berganti dengan penggunaan nomenklatur PRAKTIK KEFARMASIAN seiring dengan diundangkannya UU 36/2009. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala BPOM adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang. Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. Budi merupakan lulusan sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan telah mengucapkan sumpah apoteker. 7. Tenaga kefarmasian adalah. Pasal 11 (1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. Pekerjaan kefarmasian masih ditempatkan sebagai lahan komersial, bukan sebagai pelayanan profesi. Bisa sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA), apoteker penanggungjawab apotek atau apoteker pendamping di apotek. Minimal ada 3 penanggung jawab di industri farmasi yaitu : Penanggung Jawab Pemastian Mutu. H. id, kali ini mimin akan berbagi beberapa ebook khusus jurusan farmasi berformat pdf yang bisa kamu jadikan sebagai buku saku kuliah atau sebagai bacaan tambahan dalam mengikuti perkuliahan di kampus. com. TTK adalah mereka yang lulus pendidikan D3 Farmasi, yang memang dipersiapkan sebagai lulusan siap kerja. 2. Permodalan : - sendiri - investor 2. - Bab V pasal 42 Pekerjaan kefarmasian harus dilakukan dalam rangka menjaga mutu sediaan farmasi yang beredar. D. Bagian ini juga memuat tentang ruang lingkup pekerjaan dari lulusan perguruan tinggi Farmasi di Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan Menteri Kesehatan NO. Download Now. Farm, Apt. Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik termasuk kedalam. Bidang Farmasi tidak akan pernah ada matinya. R. Pendahuluan. Pekerjaan kefarmasian tidak dilakukan dalam ruang hampa tapi dalam lingkungan kesehatan. 7. Download Free PDF View PDF. Petunjuk teknis ini membahas rincian pelayanan kefarmasian yang mencakup pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik yang meliputi tujuan, manfaat, pihak yang terlibat, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, tahapan pelaksanaan serta evaluasi dalam pelayanan kefarmasian. Farm), dan dapat meneruskan pendidikan Apoteker untuk. Pekerjaan kefarmasian di puskesmas masih dikerjakan oleh tenaga non farmasi dan informasi obat yang diberikan pasien juga belum lengkap diberikan dalam memberikan pelayanan obat. , Apt. Dimulai dari proses pengabdian di bidang industri, lulusannya akan ditempatkan pada. A. 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan ; Permenkes No. Apotek, rumah sakit, lembaga pemerintahan, perguruan tinggi, lembaga penelitian,2016). 2. Menurut UU No. 3. Berdasarkan pasal 8 bahwa fasilitas produksi sediaan farmasi dapat berupa industri. 4. Rumah sakit, apotek, dan laboratorium klinik. Itulah sebabnya, pelaksanaan profesi apoteker seperti yang diatur dalamPasal 3 Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Tenaga Pengajar. [23] Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. Triana M, Suryawati C, Sriyatmi A. BAB III: Kewajiban apoteker terhadap teman sejawat. Si (Han) TANGGAL LAHIR ANDA PEKERJAAN KEFARMASIAN • Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan. b. Surat Izin Kerja Apoteker (“SIKA) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran. D3 Farmasi • Memiliki STR Aktif • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik • Mampu bekerja dalam…. Standar Pelayanan Kefarmasian . and Sulastini R. 12. Buku Suplemen I FHI Edisi II. 51 Th 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian. See Full PDF Download PDF. [22] Namun kemudian, Permenkes 31/2016 menegaskan bahwa Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin. Tujuan dari pengetahuan ini adalah untuk memberikanApoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Pekerjaan diketik rapi menggunakan Times New Roman Font 12 spasi 1. Sesuai Undang-Undangsediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. VI, No. 10. Setelah PP No. 51. PP NO. Bahkan akan terus berkembang seiring waktu, sebab penyakit pun ikut berkembang dan membutuhkan penanganan yang tepat. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. Farm. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian; Dit. pekerjaan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian di Indonesia. Bagikan. Pekerjaan Kefarmasian dalam PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan,. farmasi di Indonesia dibentuk untuk menghasilkan apoteker sebagai penanggung jawab apotek, dengan pesatnya perkembangan ilmu kefarmasian maka apoteker atau dikenal pula dengan sebutan farmasis, telah dapat menempati bidang pekerjaan yang makin luas. Praktek bersama Menurut PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan atau tenaga teknis kefarmasian. Melihat begitu beragamnya Jenis kegiatan/pekerjaan yang merupakan bagian dari kewenagan professional seorang apoteker dalam praktek kefarmasian, maka pada saat melimpahkan kewenangannya kepada TTK seharusnya item Jenis kegiatan/pekerjaan yang akan dilimpahkan kewenangannya diserahkan sepenuhnya. Farmasi. PEKERJAAN KEFARMASIAN PROFESI Pekerjaan Kefarmasian membutuhkan tingkat keahlian dan kewenenangan yang didasari oleh suatu standar kompetensi, dan etika profesional farmasi tidak hanya mendorong/meningkatkan kinerja bagi tenaga farmasi, tetapi juga akan memberikan peningkatkan kontribusi fungsional /peranan farmasi bagi. No . Bekti, dan Ahmad Gozali anggi_60001@yahoo. Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); 6. Yustina Sri Hartini, Sulasmono, Monica Sukmajati, Adhy Kurniawan Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta . 5,6 Landasan hukum tersebut men-empatkan status hukum farmasi dalam berbagai peng-aturan pelayanan kesehatan. Belum Tersedia. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian Dalam jangka waktu 2(dua) Tahun menyesuaikan dengan Peraturan pemerintah BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 63 - 64) Penutup. Praktek Bersama fMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk: 1. Kegiatan: Pelayanan Resep A. 2, 97 – 106. 3):Page 312-322. 4. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepala Urusan Farmasi Rawat Inap Seorang yang diberi tanggung jawab membantu Kepala IFRS mengkoordinir kegiatan pelayanan Farmasi Rawat Inap di Instalasi Farmasi, yang memiliki uraian tugas sebagai berikut: 1. Prospek Kerja Jurusan Farmasi. Permenkes No. 9. Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); 5. Kita akan bahas pengertian jurusan Farmasi, mata kuliah yang akan dipelajari, pilihan kampus terbaik, serta peluang kerja dari sarjana Farmasi. Pasal 16(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian,Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14harus menetapkan Standar ProsedurOperasional. 2014;2(1):44-51. Puskesmas d. Apotek Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. 42. Instalasi farmasi merupakan salah satu sarana penunjang yang melaksanakan fungsi pengadaan logistik di rumah sakit. RINCIAN TUGAS. tentang Pekerjaan Kefarmasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik; Mengingat : 1. Saya memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun di industri Farmasi, dan saya telah bekerja dengan berbagai pengalaman sebagai staff Apoteker di perusahaan A. PP No 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian ( PK ) fl Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan , perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian l Pasal 63 : (1) Pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung jawab. . Tipe Dokumen. 5. Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di Fasilitas Produksi atau Fasilitas Distribusi/Penyaluran hanya dapat diberikan 1 (satu) SIPA sesuai dengan. Karena itu perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga farmasi manusia; WISN; Beban kerja; The success of pharmaceutical service standard at Universitas Muhammadiyah Malang Hospital is supported by human resources availability. (Wertheimer dan Smith, 1989)Pekerjaan kefarmasian terdiri dari apoteker yang harus memiliki STRA dan tenaga teknis kefarmasian harus memiliki STRTTK. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik,. Melaksanakan asuhan kefarmasian 2. Pekerjaan Kefarmasian dalam. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ada 324 lowongan untuk kamu. 12. a. Pertama, memahami dan mengerti fungsi, posisi dan materi muatan yang terkandung dalam peraturan perundang. PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, bahwa yang dimaksud dengan:. b. 9. Bidang Farmasi tidak akan pernah ada matinya. 2016 Surat Keputusan Pengurus Pusat IAI No. Analisa Kebutuhan Tenaga Jenis ketenagaan a. Adhyatma, MPH, Lt. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian T. (Direktorat jendral pelayanan kefarmasian dan alat kesehatan departemen kesehatan RI : 2006) [7] . 13. PEKERJAAN KEFARMASIAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang. Therefore, it is necessary to conduct a need analysis onABSTRAKApoteker sebagai tenaga kesehatan profesional di bidang pelayanan kefarmasian dalam menjalankan tugasnya didasarkan kode etik sebagai penjiwaan moral pekerjaan keprofesian. Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian menjelaskan tata cara pembinaan dan pengawasan serta tindak lanjut yang perlu dilaksanakan dalam upaya pembinaan dan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif. 51 tahun 2009 tentang. Sesuai regulasi yang diatur pada Peraturan Pemerintah No. Bahkan akan terus berkembang seiring waktu, sebab penyakit pun ikut berkembang dan. Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran Obat, pengelolaan Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter, pelayanan informasi Obat, serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional. METADATA PERATURAN. Jakarta: Pemerintah Presiden Republik Indonesia. 31, BN. Tenaga Teknis Kefarmasian adalahtenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah. Industri farmasi merupakan salah satu tempat dimana apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian terutama yang berkaitan dengan. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian;. sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat. Farmasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan CaraDistribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Memberikan sediaan farmasi yang tidak terjamin mutu, keamanan dan khasiat/ manfaat kepada pasien. 2009. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian atau TTK adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian. 8. Terkait obat keras, yang diatur dalam PP Farmasi adalah bahwa dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan istilah tersebut dalam peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan. 41. Cara menjadi apoteker berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 adalah dengan menempuh. FARM. Lihat semua jawatan kosong pabrik farmasi kami sekarang dengan pekerjaan baharu ditambahkan setiap hari!A. Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 13 PP No. Sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. (Permenkes 889/Menkes/Per/V/2011 th. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony. (2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secaratertulis dan. UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. BPOM Tingkatkan Pengawasan Implementasi Farmakovigilans. Petunjuk teknis ini membahas rincian pelayanan kefarmasian yang mencakup pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik yang meliputi tujuan, manfaat, pihak yang terlibat, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, tahapan. kefarmasian untuk level SMK di Indonesia. - Bab VI pasal 63Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi SDM Instalasi Farmasi diklasifikasikan sebagai berikut: a. 9. Pekerjaan Kefarmasian: mencabut PP No. Jakarta: Pemerintah RI; 2009. KESIMPULAN Pekerjaan kefarmasian di masa depan adalah suatu pekerjaan yang menjanjikan,stigma masyarakat tentang seorang farmasi hanya bisa menjadi apoteker dan bekerja atau membuka apotek adalah salah. - PP No. Berdasarkan PERMENPAN Nomor PER/08/M. Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian berupa: a. tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian . pdf. a. Kesehatan adalah suatu konsep luas dimana dapat menjadi suatu kisaran pengertian yang lebar dari teknis sampai ke moral dan filosofi.